INFORMASI TERKAIT KLAIM DANA TAPERUM BAGI PENSIUNAN PNS

Berita TAPERA

Sejarah BP Tapera :

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) adalah badan hukum publik di Indonesia yang dibentuk untuk mengelola Tabungan Perumahan Rakyat. BP Tapera bertanggungjawab pada Komite Tapera yang beranggotakan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Keuangan, Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, serta unsur profesional yang memahami perumahan dan permukiman.

TAPERA dibentuk berdasarkan Undang-Undang no. 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta melalui keterpaduan penyusunan rencana, program, dan pelaksanaan kegiatan secara keseluruhan.

BP Tapera menggantikan tugas, wewenang dan fungsi Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (BAPERTARUM) yang merupakan Lembaga Pemerintah Nonkementerian khusus untuk melayani bantuan Tabungan Perumahanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang resmi dilikuidasi dan dibubarkan pada 24 Maret 2018 atau tepat sejak 2 tahun UU tersebut disahkan.

BP Tapera dibentuk berdasarkan Undang-Undang no. 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dan hanya dapat dibubarkan dengan Undang-Undang serta tidak dapat dipailitkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang kepailitan (Pasal 50 UU no. 4 tahun 2016).

Materi Zoom Meeting pada Rabu, 8 Juni 2022 dengan link youtube : https://www.youtube.com/watch?v=Gf8zeSKNhs0

[pdf-embedder url=”https://databkddiklat.hulusungaiselatankab.go.id/wp-content/uploads/Bahan-Paparan-Webinar-Nasional-KORPRI_OK.pdf” title=”Bahan Paparan Webinar Nasional KORPRI_OK”]

 

Dana Taperum bagi Pensiunan yang terdaftar pada Tapera dikembalikan ke rekening masing-masing dengan cara melakukan registrasi dan update data pribadi hingga Nomor Rekening pada Aplikasi Sitara Tapera.  Adapun jangka waktu pengembalian dana tapera tersebut sekitar 3 bulan sejak pengupdate-an data pada aplikasi SITARA TAPERA  sesuai dengan kepadatan proses validasi data yang ada pada BP Tapera Pusat.

Prosedur Pengembalian Dana Taperum :

  1. Instansi Daerah (BKPSDM) melakukan perubahan status peserta dari Pekerja Aktif menjadi Pensiun (dilakukan oleh admin instansi)
  2. Pensiunan PNS melakukan registrasi dan update data mandiri pada portal sitara.tapera.go.id
    hal yang dipersiakan untuk registrasi dan update data tersebut adalah email aktif, kartu keluarga dan buku rekening pensiunan ( dilakukan oleh masing-masing pensiunan )

 

Untuk informasi lebih lanjut bisa datang langsung ke BKPSDM Kab. HSS

Informasi lebih rinci dapat dikonsultasikan dengan pihak BP Tapera langsung pada nomor Layanan : 08118-156-156

 

Panduan Registrasi dan Update Data Pada Portal Sitara :

Panduan dari BP Tapera :

[pdf-embedder url=”https://databkddiklat.hulusungaiselatankab.go.id/wp-content/uploads/2.-BP-Tapera-Panduan-Portal-Peserta.pdf” title=”1. BP Tapera – Panduan Portal Peserta”]

 

Contoh Tata cara Registrasi dan Update dari BKPSDM Kab. HSS :

[pdf-embedder url=”https://databkddiklat.hulusungaiselatankab.go.id/wp-content/uploads/2.-New-PANDUAN-UPDATE-DATA-MANDIRI-TAPERA-2.pdf” title=”2. New PANDUAN UPDATE DATA MANDIRI TAPERA”]

 

Download File Panduan :

[download-attachment id=”1847″ title=”1. Panduan Peserta dari BP Tapera”]

 

[download-attachment id=”2047″ title=”2. New PANDUAN UPDATE DATA MANDIRI TAPERA”]

HATI-HATI DENGAN PENIPUAN MENGATASNAMAKAN TAPERA/TAPERUM/TASPEN YANG MEMINTA BAPAK/IBU MELAKUKAN SESUATU

PENGEMBALIAN DANA TAPERUM UNTUK PENSIUNAN OTOMATIS DIKIRIM KE REKENING PENSIUNAN TANPA MELAKUKAN TRANSFER/MENGHUBUNGI SESEORANG

APABILA ADA HAL YANG DIRAGUKAN SILAHKAN DATANG KE BKPSDM HULU SUNGAI SELATAN LANGSUNG